TASIKMALAYA-Nasib apes harus ditanggung oleh IB Seorang Pria warga asal Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya saat hendak transaksi jual beli minuman keras (miras),
melalui cash on delivery (COD)
Pria berudia 20 itu terciduk Petugas Kepolisian saat menunggu pembeli tiba. Sebelum terciduk, IB berencana transaksi COD miras di Jalan Sutisa Senjaya, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Senin 29 Januari 2024 Malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan Penjual Miras saat melakukan Patroli KRYD Jelang Pemilu 2024.
"Ya Hari ini kita menggelar Patroli KRYD pada saat patroli kita mendapat laporan ada penjualan miras, " Kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono kepada Wartawan Selasa Dinihari.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
AKP Hartono menambahkan, atas laporan tersebut kemudian pihaknya bersama gabungan fungsi yang terdiri dari Sat Lantas, Reskrim, Sat Intelkam dan Propost mendatangi lokasi yang di tuju.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa IB akan melakukan jual beli miras jenis arak bali maka kami langsung menuju lokasi dan mengamankan IB berikut 19 barang bukti miras jenis Arak Bali , ” Terang AKP Hartono.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Kasat, ditemukan 19 botol minuman keras jenis arak bali yang disimpan di dalam Kardus.
“IB ini menjual minumannya secara COD. Transaksi dilakukan secara online kemudian setelah sepakat mereka bertemu secara COD, ” Terang Dia.
Dalam Patroli KRYD itu, Polisi berhasil menyita barang bukti 19 botol Miras Jenie Arak Bali dan langsung di bawa Ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sedang pelaksanaan Pemilu, ” tutup AKP Hartono.