Tasik Kota– Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekonstruksi kasus
penganiayaan sopir angkutan umum Yaya (48) warga Kota Banjar hingga tewas, dengan pelaku sdr. Dian Tato alias Imam (34) dan Yanto (29) di sekitar Pasar Pancasila Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).
Rekonstruksi kasus digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan saksi dihadirkan langsung saat rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menggambarkan bagaimana pelaku melakukan serangan terhadap korban setelah terjadi percekcokan verbal dan menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan sempat dibawa ke Puskesmas hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Banjar dan keesokan harinya korban meninggal dunia
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan reka adegan sebanyak 33 kali di 2 tempat berbeda.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Rekonstruksi penganiayaan sopir angkutan umum hingga meninggal dunia, dilakukan di 2 tempat berbeda dengan 33 adegan, " ungkapnya
Sebelumnya, dua pelaku Imam dan Yanto telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka Selasa (09/01) lalu.
"Diharapkan dengan dilakukannya rekonstruksi polisi dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, " jelasnya
Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.